Isi dari edaran tersebut kurang lebih:
Memperhatikan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/HIEP/2023 tanggal 25 Januari 2023 serta Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1935 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 202212023, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Pengumuman kelulusan untuk SMA, SMALB, SMK ditetapkan tanggal 5 Mei 2023
melalui website sekolah masing-masing (disesuaikan dengan kondisi sekolah), ‘
2. Sekolah dilarang menghadirkan siswa ke sekolah pada saat pengumuman
kelulusan.
3. Siswa dilarang melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan (pawai, corat
coret dan aktifitas lain yang mengganggu masyarakat).
4. Sekolah agar menjaga keterbitan dan keamanan di sekolah masing’masing
dengan melibatkan semua warga sekolah serta pihak keamanan setempat